Presiden Jokowi : Pembebasan Bersyarat Tidak Berlaku Untuk Narapidana Koruptor

Berita Viral Terkini - RebahanOnline.com - Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana membebaskan narapidana tindak pidana umum (tipidum) untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di lapas. Sedangkan untuk napi kasus korupsi, Jokowi tidak pernah membicarakannya dalam rapat.
"Saya hanya ingin menyampaikan bahwa untuk napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. Jadi dalam PP 99 tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi dalam rapat terbatas lewat video conference, Senin (6/4/2020).
Jokowi mengatakan, overkapasitas lapas menjadi salah satu faktor pemerintah ingin membebaskan napi tipidum. Namun itu ada syaratnya.
"Warga binaan lembaga pemasyarakatan perlu diakui saat ini melebihi kapasitas di sejumlah lapas yang ada. Ini sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19. Karena itulah pemerintah setuju untuk memberikan pembebasan bersyarat sejumlah narapidana tindak pidana umum.
Pembebasan secara bersyarat ini semata-mata dimaksudkan untuk menghambat atau memutus rantai penyebaran Covid-19 di lembaga-lembaga pemasyarakatan. Tetapi tidak dibebaskan begitu saja, ada syarat, kriteria, dan pengawasannya. Dan ini juga di laksanakan di negara-negara lain seperti Iran dan Brazil.
Bagaimana dengan narapidana tindak pidana korupsi? Jawabannya: tidak. Pembebasan secara bersyarat ini tidak berlaku untuk koruptor. Dibicarakan dalam rapat pun tidak pernah. Sekali lagi, hanya untuk narapidana tindak pidana umum.
Pemerintah sama sekali tidak memiliki wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengenai Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, utamanya yang mengatur soal pembebasan narapidana tindak pidana korupsi." tulis Presiden Jokowi di laman facebook.
"Kita juga minggu lalu saya menyetujui, ini juga agar ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita yang overkapasitas. Sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran COVID-19 di lapas-lapas kita. Tetapi tidak bebas begitu saja, tentu saja ada syaratnya, ada kriterianya, dan pengawasannya," ujar Jokowi.
Jokowi berkaca dari negara-negara lain yang membebaskan napi untuk mencegah penyebaran virus corona. Seperti di Iran dan Brasil yang membebaskan puluhan ribu napi.
"Seperti di negara-negara lain, seperti di Iran membebaskan 95 ribu napi, di Brasil 34 ribu napi, di negara-negara lainnya melakukan hal yang sama," ucapnya.
Baca Juga : Mahfud Md : Tidak Ada Rencana Pembebasan Bersyarat untuk Napi Koruptor
Sebelumnya, isu pembebasan napi koruptor berusia di atas 60 tahun saat wabah Corona mengemuka ketika Menkum HAM Yasonna Laoly hadir dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu, 1 April 2020. Awalnya, Yasonna menjelaskan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas.
Setidaknya ada 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020. Napi yang bebas berdasarkan aturan itu hanyalah napi pidana umum dan napi anak-anak.
Yasonna Laoly meluruskan dan membantah dirinya ingin membebaskan napi koruptor. Dia mengatakan, membebaskan napi koruptor harus melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Saya disebut mau meloloskan napi narkoba dan kasus korupsi. Seperti sudah beredar beberapa waktu lalu di media massa. Itu tidak benar," kata Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/4/2020).
Politikus PDIP itu menyebut pembahasan revisi PP Nomor 99 tahun 2012 belum dilakukan. Menurutnya, itu baru usulan dan bisa saja tidak setuju disetujui Jokowi.
#dirumahaja ? Main Poker Online yuk www.aktifqq.vip





Tidak ada komentar