Breaking News

Presiden, Menteri Sampai Jajaran Anggota DPR Dipastikan Tak Mendapat THR Tahun Ini


Berita Viral Terkini - Jakarta, Rebahan Online, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa presiden, wakil presiden, bersama dengan para menteri tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) di tahun ini. Keputusan ini juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

Baca Juga : Kabar Gembira! Ahok Beri Diskon 50 Persen BBM Non-Subsidi Khusus Driver Ojol

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, (14/4).

Kendati begitu, THR bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI serta Polri akan tetap diberikan. THR akan diberikan bagi ASN golongan I, II, dan III atau pejabat negara lainnya yang setara.


"Sesuai instruksi presiden, THR seluruh pejabat negara, eselon I dan II tidak dibayarkan. Namun seluruh ASN, TNI, POLRI dan lain-lain untuk eselon III ke bawah atau pejabat negara setara eselon III ke bawah tetap dibayar," jelas dia.

Bendahara Negara ini menambahkan, nantinya THR akan disesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin). Sementara bagi para pensiunan tetap mendapatkan THR sebagaimana tahun lalu.

"Seluruh pelaksana eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiunan juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah memang sebelumnya tengah pertimbangan THR dan gaji ke-13 sebagai respon apa yang terjadi akibat covid-19 tahun ini. Hal ini sesuai instruksi Presiden Joko Widodo terkait dengan THR bagi para pejabat.


Jokowi Putuskan Hanya ASN Eselon III ke Bawah yang Dapat THR

Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan hanya mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri yang masuk golongan eselon III ke bawah. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai rapat dengan Jokowi.

"Jadi seluruh pelaksana dan eselon 3 ke bawah dapat THR dari gaji dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani melalui video conference, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, Sri Mulyani memastikan, pensiunan ASN akan mendapat THR sesuai dengan tahun sebelumnya. Sebab, mereka dinilai merupakan kelompok rentan terpapar virus corona.

Baca Juga : Bukan Cuma Sembako, Anies Baswedan akan Berikan Rp 1 Juta untuk Setiap Keluarga Di Jakarta

"Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya. Sekarang ini di dalam proses melakukan revisi perpres sesuai dengan instruksi bapak presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertimbangan itu dilakukan dikarenakan beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemik virus corona (covid-19).

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama komisi XI DPR, di Jakarta, Senin (6/4).

Di sisi lain, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik. Oleh karenanya, pihaknya tengah membahas secara serius apakah kemungkinan pembayaran keduanya dapat ditunda atau dengan opsi lain.

Begini Cara Dapat THR ONLINE AKTIFQQ, Cek www.aktifqq.vip

Tidak ada komentar