Breaking News

Teman Wanita Pingsan Diperkosa, Pemuda di Probolinggo Terancam Penjara 9 Tahun


Berita Pemerkosaan - Probolinggo, Seorang pria asal Kabupaten Probolinggo melihat rekan kerjanya pingsan, bukannya menolong ia malah menyetubuhinya. Akibat perbuatannya, pria ini terancam 9 tahun penjara.

Baca Juga : Foto Bugil Disebar Mantan Pacar, Atlet Golf Seksi Ini Merasa Depresi

Pria tersebut adalah IAP (18 tahun), asal Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo. Ketika itu, ia hendak mengambil surat keterangan kerja yang dibawa oleh korban, D-N-S (19), gadis asal Kabupaten Pasuruan di kosnya.

“Waktu datang ke kosnya, tidak dibukakan pintu walau sudah saya panggil. Ternyata dia tergeletak di depan kamar belakang,” kata IAP di Mapolres Probolinggo Kota, Rabu (1/2020).

Waspada Penyebaran Virus Corona

Karena dipanggil tak kunjung keluar, pelaku pun berinisiatif masuk. Melihat rekannya tergeletak di lantai, pelaku langsung tergiur tubuh mulusnya. Oleh pelaku, korban dibopong ke kamar depan. Di kamar inilah, korban disetubuhi.

Baca Juga : Viral Video Mesum Mirip Soraya Rasyid, Presenter Uang Kaget GTV, Ini Klarifikasinya

Korban yang memiliki riwayat anemia tak menyadari peristiwa yang dialaminya. Ia hanya menyadari bajunya longgar saat ia tersadar dari pingsan. Korban juga merasakan nyeri di bagian buah dada dan kemaluannya. Semenjak itu, ia murung dan bingung termasuk di tempat kerja.

Perilaku yang berbeda itu, membuat majikannya curiga. Akhirnya sang majikan, berusaha mengorek keterangan, hingga akhirnya korban bercerita.

Testimony Kemenangan 71 Juta Rupiah di Situs AKTIFQQ

Dari keterangan korban itu, akhirnya si majikan mendorong pelaku untuk melapor ke polisi.
“Berdasarkan hasil penyelidikan di lokasi, mengerucut ke tersangka ini. Yang kemudian kami amankan di tempat kerjanya. Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya,” Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Nanang Fendi.

Bersama pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakaian milik korban dan pelaku saat kejadian.


“Jadi korban ini punya riwayat anemia dan sering pingsan. Saat kejadian, rupanya anemianya kambuh. Kondisi itulah yang dimanfaatkan pelaku,” terang Nanang.

Pelaku terancam pasal 286 KUHP tentang persetubuhan dengan wanita bukan istrinya dalam keadaan tak berdaya atau pingsan. Dengan ancaman 9 tahun penjara.

AKTIFQQ Agen Poker 9 Games Dalam 1 User ID

Tidak ada komentar