Breaking News

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Sadis di Cemara Asri, Terancam Hukuman Mati


Berita Viral Terkini Medan, RebahanOnline.com - Polisi telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus dugaan pembunuhan sadis perempuan bernama Elvina (21) di Percut Sei Tuan, Sumatera Utara. Ketiga tersangka itu adalah Jeffry (J), Michael (M) dan TS yang merupakan ibu Jeffry.


"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 340 juncto pasa 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir, Jumat (8/5/2020).


Pembunuhan tersebut diduga terjadi di rumah Jeffry, Jalan Duku, Komplek Cemara Asri, Percut Sei Tuan, Sumut, pada Rabu (6/5). Saat itu Elviana datang ke lokasi tersebut bersama Michael.

Polisi mengatakan Jeffry awalnya mengajak korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Jeffry kemudian diduga membenturkan kepala Elviana ke dinding hingga pingsan lalu memperkosa korban.

Baca Juga : Perempuan di Medan Dibunuh, Dibakar & Dimutilasi Sang Kekasih, Alasannya Cinta Tak Direstui

"Selanjutnya tersangka J mengambil pisau di dapur lalu menusuk korban di bagian dada kiri dan perut hingga merobek bagian perut korban," ucapnya.

Setelah itu, Michael diduga membeli bensin atas perintah Jeffry. Tubuh korban kemudian dibakar oleh Jeffry.

Ovo Cash & DANA Hadir di AKTIFQQ

Michael kemudian menghubungi TS yang merupakan ibu Jeffry. Saat tiba di TKP, TS membantu mengangkat mayat korban dari kamar mandi.

"Tersangka J kemudian mengambil sebuah parang dari dapur lalu membelah perut korban dan memotong lengan korban sebelah kanan," ucap Isir.


Isir mengatakan TS mengambil kardus dan lakban dari gudang. Jeffry kemduain memasukkan kroban ke dalam kardus dibantu oleh ibunya, TS.

Polisi sejauh ini telah melakukan prarekonstruksi. Para tersangka juga sudah ditahan.

Tidak ada komentar