Guru Madrasah Setubuhi Muridnya Selama 4 Tahun
Berita Viral Terkini Indonesia, RebahanOnline.com - Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang guru cabul di salah satu madrasah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pelaku berinisial EP (36) diduga mencabuli dan memperkosa santrinya berinisial AW (17) selama empat tahun sejak korban berumur 14 tahun.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban. Mereka melapor, anaknya menjadi korban pencabulan oleh seorang guru di sekolahnya.
"Pada awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban terkait adanya dugaan perbuatan cabul atau pun persetubuhan di bawah umur. Di mana korban (saat itu) berumur 14 tahun, berlangsung kurang lebih sampai 4 tahun," kata Hendra.
Menurut Hendra, modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengancam akan menyebarkan foto tanpa busana korban ke media sosial. "Kejadiannya tersebut terjadi di salah satu sekolah Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Dan pelakunya adalah guru dari sekolah tersebut," ujarnya.
Kasatreskrim Polresta Bandung AKP Agta Buwana mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya menyerupai predator seks. Pelaku menggunakan akun facebook palsu untuk mengancam korban. Dari akun itu pula, korban diancam, foto tanpa busana, bertemu hingga melakukan hubungan badan dengan guru tersebut.
"Luar biasa begitu, skenarionya seolah-olah si pelaku ini menggunakan akun palsu, dan membuat si korbannya bingung sendiri. Itu kan sebenarnya dia-dia juga yang di FB itu yang mengatasnamakan Rizky," terang Agta.
Pada awalnya, sebuah akun facebook atas nama M. Rizky Hamdan dicurigai menjadi awal kasus ini bermula. Akun ini berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook, kemudian saling bertukar nomor whatsapp dan pin BBM.
Akun Rizky ini kemudian meminta korban untuk memberikan foto dirinya yang sedang tidak mengenakan hijab. Foto tersebut terkirim sampai di tangan Rizky yang tak lain EP, guru di ponpes. "Iyalah bener akun dia udah ada keterangannya," tegas Agta terkait akun tersebut.
Agta menambahkan, dari hasil penyidikan lebih lanjut, tersangka mengakui dirinya sempat menjadi wakil kepala sekolah dan guru bimbingan konseling.
"Dulu pernah menjadi wakil kepala sekolah, juga pernah menjadi guru BK (bimbingan konseling)," ujarnya.
Pelaku, EP mengatakan bahwa dirinya melakukan perbuatan bejatnya tersebut di sebuah ruang seni di ponpes tersebut. Bukan hanya ruang seni, ia pun menggunakan rumah yang ia kontrak menjadi tempat perbuatan bejatnya. "Di sekolah dan di kontrakan. Di sekolah di ruang seni, kosong," ujar EP kepada wartawan.
Atas aksinya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung mengutuk keras perbuatan cabul yang dilakukan EF. Ketua MUI Kabupaten Bandung Yayan H. Hudaya mengatakan, perbuatannya itu telah melecehkan posisi guru agama yang merupakan profesi mulia dan terhormat.
"MUI mengutuk keras perbuatan yang bersangkutan, karena dengan sengaja telah menyalahgunakan amanah publik dan melecehkan profesi guru agama sebagai profesi yang mulia dan terhormat," tegas Yayan.








Tidak ada komentar