Breaking News

Youtuber Edo Putra Prank Kurban Isi Sampah Diancam 10 Tahun Penjara


Berita Viral Terkini Indonesia, RebahanOnline.com - Polrestabes Palembang menjerat Edo (23) dan Diky (20) pelaku prank bingkisan kurban isi sampah dengan pasal infromasi dan transaksi elektronik (ITE). Atas perbuatannya, Edo terancam penjara paling lama 10 tahun.

"Tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UURI No 19 Tahun 2016 atas perubahan UURI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji, Senin 3 Agustus 2020.


Anom mengatakan dua dari empat pelaku ini ditangkap pada Jumat 31 Juli 2020 lalu dikediamannya masing-masing di Kabupaten Banyuasin. Keduanya ditangkap setelah video pranknya yang berdurasi 12 menit di kanal YouTube Edo Putra Official viral di media sosial.

Sambungnya, kepada penyidik kedua pelaku mengaku membuat video tersebut dengan tujuan untuk mengumpulkan subscriber. Bahkan dari video itu, pelaku telah meraup keuntungan uang.

“Ramainya pembuatan vidio ‘prank di youtube’ kemasan tersangka ini sudah membuat masyarakat resah. Alhamdullilah tidak terlalu banyak pengunjungnya, karena berhasil kita ungkap tidak lebih dari 1 X 24 jam," katanya.

"Kini keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dua pelaku lainnya, masih kita kejar berinisial HD dan IT,” tambah Anom.

Anom mengatakan saat ini kedua pelaku beserta dengan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kini penyidik masih terus kembangkan kasusnya," pungkasnya.

Poker Online Resmi 100% Player vs Player www.aktifqq.art

Tidak ada komentar