Breaking News

Ayah Bejat Setubuhi Anak Tirinya Sejak SD, Alasannya Karena Ditinggal Istri Jadi TKI


Berita Viral Terkini - Indonesia, Seorang ayah di Blitar tega menyetubuhi anak tirinya sendiri karena kesepian ditinggal istri jadi TKI

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku selama dua tahun sejak korban masih di bangku SD

Kasus terungkap setelah kakak kandung korban melapor polisi


P (58), seorang warga Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diamankan polisi pada Sabtu (11/4/2020).

Pasalnya, ia telah menyetubuhi anak tirinya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Doni Cristian Bara mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah kakak kandung korban melaporkan kejadian yang menimpa adiknya kepada polisi.


"Yang melaporkan adalah kakak korban. Sebab, tak terima adik kandungnya diperlakukan seperti itu," terangnya seperti dilansir dari Surya.co.id, Minggu (12/4/2020).

Baca Juga : Teman Wanita Pingsan Diperkosa, Pemuda di Probolinggo Terancam Penjara 9 Tahun

Dari informasi yang didapat, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat yang dilakukan bapak tirinya tersebut kepada kakak kandungnya karena saudah tak tahan dan merasa tertekan.

Sebab, selama dua tahun terakhir atau sejak ibu kandungnya pergi menjadi TKI, korban sering dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.


Mendapat laporan itu, Doni langsung menerjunkan tim untuk mengamankan pelaku di rumahnya pada Sabtu. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan bejatnya kepada korban.

Pelaku tega menyetubuhi anak tirinya tersebut lantaran tidak tahan menahan nafsu setelah ditinggal oleh istri atau ibu kandung korban menjadi TKI di Hongkong.

"Pelaku sudah kami tahan dengan beberapa bukti, di antaranya visum, dan pengakuan pelaku atas perbuatannya tersebut," jelasnya.

Baca Juga : Fakta Pembina Pramuka Bunuh & Perkosa Siswi SMP Setelah Meninggal

Tragisnya, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku itu sudah dilakukan saat korban masih berusia 12 tahun atau saat masih duduk di bangku SD dan kini sudah kelas 1 SMP.

"Ya, sekitar dua tahun, awal kejadiannya. Katanya sih, saat istrinya baru saja berangkat," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 81 UU RI NO. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak junto 64 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Tidak ada komentar